Monday, August 30, 2010

Andi Soraya Melempar Gelas di Tuntut, Tapi Gak Mau Dipenjara

Andi Soraya boleh saja berkelit menolak menyerahkan diri karena alasan anak, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap saja bersikukuh akan memenjarakan Andi Soraya demi penegakkan hukum. Eksekusi bahkan akan tetap dilakukan meski lewat jalan paksa sekalipun.  Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel, Munif, saat ditemui di kantornya, Jakarta. "Ini keputusan MA (Mahkamah Agung), banyak kok yang menjalani satu tahun, malah ada yang suaminya meninggal. Tiga bulan itu cuma sebentar kok. Itu resiko dia, tugas kami hanya menjalani keputusan MA," kata Munif.
Andi Soraya divonis hukuman penjara tiga bulan atas kasus pelemparan gelas yang dilakukannya terhadap istri pengusaha, Sri Sukaesih, tiga tahun silam. Pihak Andi Soraya sendiri berjanji akan mendatangi Kejari Jaksel untuk menyerahkan diri atas vonis tersebut. Aktris film Andi Soraya ini diputuskan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi Soraya terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesih.


Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjebloskan Andi Soraya ke sel Rumah Tahanan Pondok Bambu, karena tak memiliki ruang tahanan khusus wanita.

"Kita di sini nggak punya penempatan tahanan wanita. Kalau eksekusi akan dibawa ke Pondok Bambu karena di sana ada tahanan wanita dan anak. Jadi nggak akan transit di sini," ungkap Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Munif saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, hingga kini
Andi Soraya belum menampakkan dirinya di Kejari Jaksel dengan alasan masih memikirkan nasib kedua anaknya yang terancam tak terurus apabila ia dibui. Munif menegaskan pihaknya masih memberi waktu terhadap Andi Soraya untuk menyerahkan diri dalam waktu satu minggu ke depan. Apabila Andi Soraya tidak datang juga, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. 

0 comments:

Post a Comment